Behel (orthodontics) merupakan pemasangan kawat gigi yang bertujuan untuk menangani kasus gigi yang tidak normal seperti gigi tidak rata, dll. Pemasangan behel dilakukan untuk membuat gigi tersusun secara oklusi. Gigi yang tersusun secara oklusi akan memberikan fungsi yang optimal untuk berbicara maupun mengunyah makanan. Akan tetapi saat ini behel tak hanya digunakan untuk kesehatan melainkan sebagai gaya hidup anak remaja.
Banyak remaja yang menjadikan behel sebagai gaya hidup yang kekinian. Tak jarang banyak sekali wanita menggunakan behel meskipun tidak mempunyai masalah pada giginya. Islam sebagai agama yang sempurna mengatur berbagai adab kehidupan manusia, termasuk pemasangan behel. Lalu bagaimana hukum memasang behel dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau justru diharamkan? Simak pembahasannya dibawah ini.
Hukum Memasang Behel Dalam Islam
-
Diperbolehkan
Hukum memasang behel dalam islam diperbolehkan apabila tujuannya untuk kesehatan. Jika seseorang mempunyai kondisi gigi buruk sehingga menyebkan susah untuk mengunyah, susah menutup mulut, dll maka memasang behel diperbolehkan. Nabi SAW bersabda “Berobatlah wahai hamba Allah! Sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit, melainkan ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Selain itu diriwayatkan dari Abdurrahman bin Tharfah bahwa kakeknya ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu ‘anhu hidungnya terpotong akibat perang al-Kulab. Kemudian kakek tersebut membuat hidung buatan yang berasal dari perak, akan tetapi hidung buatan tersebut membusuk. Kemudian Nabi SAW, menyuruh Arjafah untuk membuat hidung buatan yang terbuat dari emas. Berdasarkan dalil diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum memasang Islam diperbolehkan asalkan mempunyai tujuan untuk pengobatan atau kesehatan. Sedangkan jika untuk penampilan atau mempercantik diri maka sudah jelas hukum memasang behel diharamkan.
-
Diharamkan
Memasang behel juga bisa bersifat haram apabila tujuan penggunaannya bukan untuk kesehatan gigi melainkan untuk mempercantik diri. Rasulullah SAW bersabda “Allah melaknat wanita yang membuat tattoo dan wanita yang minta dibuatkan tattoo, yang mencukur alis dan juga yang merenggangkan gigi untuk kecantikan diri, yang mereka lakukan mengubah-ubah ciptaan Allah”. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW tersebut nampak jelas bahwa hukum memasang behel dalam islam untuk mempercantik diri sangat dilarang karena dianggap untuk mengubah ciptaan Allah.
Merubah ciptaan Allah sangat diharamkan, tak hanya memasang behel beberapa contoh sikap merubah ciptaan Allah yang dilarang yaitu operasi plastic, membesarkan anggota badan, mengecilkan tubuh, dll. Selain karena agama, pemasangan behelpun perlu diperhatikan. Kualitas behel yang buruk akan membuat dampak alergi dan juga memberikan dampak yang sangat buruk untuk kesehatan gigi itu sendiri. Memasang behel mempunyai resiko sehingga sangat dianjurkan untuk tidak menggunakannya kecuali untuk kepentingan pengobatan. Selain itu memasang behel juga membutuhkan banyak biaya, tentunya hal tersebut sama halnya dengan mubazir.
Islam mencintai keindahan dan kerapihan
Islam sangat mencintai keindahan dan kerapihan begitupun pada kesehatan gigi. Islam memperbolehkan memasang behel untuk tujuan kesehatan dan kerapian gigi. Islam juga melarang menggunakan behel untuk keperluan mempercantik diri. Perlu diingat tampil cantik dan rapi memang perlu akan tetapi lakukan lah dengan cara yang benar tanpa harus merubah sedikitpun ciptaan Allah.
Sebagai umat yang taat janganlah kita mengikuti tren yang membuat kita berada dalam kesesatan. Mengikuti tren boleh saja asalkan memberikan dampak positif bagi kita. Ingatlah sabda Allah dalam surat al-Isra ayat 36 yang berbunyi “ Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentang nya.” Sekian pembahasan mengenai hukum memasang behel dalam islam. Semoga artikel ini bermanfaat.